
Kasus Penipuan di Bank BUMN: Pegawai Bank Terlibat Penggelapan Uang Nasabah Hingga Rp 17,9 Miliar
Di Kabupaten Pringsewu, Lampung, sebuah kasus besar melibatkan seorang pegawai bank BUMN yang kini terjerat masalah hukum serius. Seorang pegawai berinisial CA, atau yang lebih dikenal dengan nama CND, memanfaatkan jabatannya di bank untuk menggelapkan uang nasabah hingga mencapai angka yang mengejutkan—Rp 17,9 miliar. Peristiwa ini mencoreng nama baik lembaga keuangan negara dan menjadi sorotan banyak pihak.
Modus Operandi yang Canggih
CA yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMT) di bank tersebut memiliki tugas utama untuk membina hubungan baik dengan nasabah dan mengelola dana serta transaksi perbankan. Namun, dengan memanfaatkan posisi tersebut, ia justru melakukan tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. Berdasarkan penuturan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, perbuatan CA dilakukan sejak 2021 hingga 2025.
Baca Juga : Pangeran Tidur’ dari Arab Saudi, Meninggal Dunia Setelah 20 Tahun Koma
Armen menjelaskan bahwa tersangka menggunakan berbagai modus untuk menguras dana nasabah. Ada tiga cara yang ditempuh CA dalam menjalankan aksinya:
-
Akun Palsu – CA membuat akun fiktif atas nama nasabah yang seharusnya memiliki dana, kemudian melakukan penarikan uang dari akun-akun tersebut.
-
Pembelanjaan Fiktif – Dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC), CA membuat transaksi pembelanjaan palsu yang seolah-olah sah dilakukan oleh nasabah.
-
Pinjaman Personal Fiktif – Tersangka juga mengajukan pinjaman personal dengan menggunakan jaminan yang tidak ada atau fiktif. Hal ini dilakukan untuk mencapai target pencapaian dana yang telah ditetapkan oleh bank.
Investasi di Bisnis Kuliner dan Pembelian Barang Mewah
Dari hasil kejahatannya, CA menggelapkan dana nasabah dan menginvestasikan uang tersebut ke beberapa sektor, termasuk bisnis kuliner dan pembelian aset mewah. Salah satu temuan yang mengejutkan adalah sekitar Rp 552,6 juta yang dialokasikan untuk sejumlah restoran. Selain itu, penyidik juga menemukan tanah dan bangunan di Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 450 juta.
Tidak hanya itu, barang-barang mewah pun turut disita, termasuk beberapa unit kendaraan dan tas bermerek yang diduga dibeli dengan uang hasil kejahatan tersebut. Semua temuan ini menjadi bukti kuat bahwa CA telah memanfaatkan kepercayaan nasabah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan melengkapi gaya hidup mewahnya.
Langkah Hukum yang Diambil
Setelah melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan, CA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah ditahan di Lapas Perempuan Bandar Lampung selama 20 hari untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak Kejaksaan Negeri Lampung berjanji akan menuntut dengan tegas agar tersangka mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Kasus ini menyadarkan kita akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap operasional bank, terutama dalam hal pengelolaan dana nasabah. Kepercayaan yang diberikan nasabah kepada lembaga keuangan negara harus dijaga dengan baik, dan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan kejahatan seperti ini adalah langkah penting untuk memastikan keamanan dan integritas sektor perbankan. Dengan kasus ini, diharapkan dapat tercipta sistem pengawasan yang lebih efektif guna menghindari kejadian serupa di masa depan.











