Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Dompu Bunuh Istrinya, Pembunuhan ini terjadi di rumah mereka, di mana YU ditemukan tergeletak bersama bayi mereka yang baru berusia 10 hari

cek disini

Tragedi KDRT di Dompu: Seorang Suami Bunuh Istrinya dengan Kejam, Tangan Dipotong dan Bayi Ditelantarkan

Dompu – Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 7 Juni 2025. Seorang pria berinisial S ditangkap polisi setelah membunuh istrinya, YU, dengan cara yang sangat sadis. Tidak hanya meninggalkan korban dalam keadaan mengenaskan, dengan kepala terluka parah, namun juga memotong kedua tangan YU. Pembunuhan ini terjadi di rumah mereka, di mana YU ditemukan bersama bayi mereka yang baru berusia 10 hari.

Kronologi Kejadian

Menurut saksi mata, seorang warga setempat bernama Mahani, pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan tindak keji tersebut. Mahani menjelaskan bahwa saat jenazah YU ditemukan, ia dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Selain luka parah di bagian belakang kepala, kedua tangan YU dipotong oleh suaminya. Bayi mereka yang tak berdosa juga ditemukan di samping jasad ibunya.

“Istrinya terjadi di kamar bersama anaknya. Suaminya langsung kabur dan entah ada di mana,” ujar Mahani, mengungkapkan betapa tragisnya situasi yang ditemukan.

Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan pelarian, pelaku berhasil ditangkap oleh tim Polres Dompu. Diketahui melarikan diri ke rumah orang tuanya di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo. Meski sempat mendapat perlawanan dari pelaku keluarga, akhirnya polisi berhasil menangkap S tanpa insiden lebih lanjut.

Dompu
Dompu

“Sempat melarikan diri seusai kejadian, namun pelaku akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar AKP Zuharis, Kasi Humas Polres Dompu.

Baja Juga : Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Polisi keamanan sebilah parang sepanjang 60 cm yang diduga kuat digunakan oleh S untuk membunuh YU. Parang tersebut ditemukan di lokasi penangkapan dan menjadi barang bukti yang krusial dalam penyelidikan.

Motivasi dan Proses Hukum

Meski alasan pelaku melakukan pembunuhan ini belum sepenuhnya terungkap, namun aparat kepolisian mengungkapkan bahwa kasus ini dapat disebabkan oleh pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian. Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Kejadian ini mengingatkan kita betapa pentingnya memperhatikan tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga yang sering kali disembunyikan. Meski pelaku sudah ditangkap, proses hukum yang berjalan harus memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kejahatannya.

Dampak Terhadap Keluarga Korban

Tragedi ini tentu saja meninggalkan luka yang dalam, tidak hanya untuk keluarga korban, tetapi juga bagi sekitar masyarakat yang menjadi saksi atas kejadian ini. Bayi yang ditinggalkan tanpa ibu kini harus menghadapi masa depan yang penuh tantangan tanpa figur seorang ibu yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan kasih sayang. Tak ada yang bisa menggantikan sosok ibu dalam kehidupan seorang anak.

Masyarakat dan pemerintah juga harus terus memberikan perhatian lebih kepada korban kekerasan di rumah tangga. Kasus ini merupakan pengingat keras bahwa KDRT bukanlah masalah sepele dan harus segera mendapatkan penanganan yang lebih serius.

Harapan ke Depan

Dengan penangkapan pelaku dan proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan keadilan bagi YU dan anaknya dapat segera ditegakkan. Semoga kejadian ini menjadi bahan refleksi bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap tanda-tanda kekerasan yang terjadi di sekitar kita dan memastikan bahwa tidak ada lagi korban-korban lain yang harus melalui penderitaan serupa.

Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Keluarga, tetangga, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mendeteksi dan mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *