Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Oknum ASN Jeneponto Diduga Otak Penipuan Rp750 Juta Modus Loloskan Calon Polisi

cek disini
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi.

Jeneponto – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga menjadi dalang penipuan sebesar Rp750 juta. Modus yang digunakan adalah menjanjikan korban bahwa mereka bisa meloloskan calon anggota Polri dengan membayar sejumlah uang.

Kronologi Dugaan Penipuan

Pelaku yang diketahui bernama Nasruddin disebut mendatangi langsung rumah korban, Ilham Hasan, dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya melalui jalur khusus.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor ke pihak kepolisian. Mereka mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap kepada terduga pelaku, seorang oknum ASN yang bekerja di salah satu instansi pemerintah daerah Jeneponto. Korban dijanjikan bahwa pembayaran tersebut akan digunakan untuk mengurus kelulusan anggota keluarga mereka dalam seleksi penerimaan Polri.

Nilai Kerugian Mencapai Rp750 Juta

Berdasarkan keterangan polisi, total uang yang berhasil dikumpulkan terduga pelaku mencapai Rp750 juta. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi dan para korban mulai curiga. Saat ditagih pertanggungjawaban, terduga pelaku menghilang dan sulit dihubungi.

Baca Juga : Nama Bupati Sumbawa Dicatut Modus Penipuan, Masyarakat dan Investor Diminta Waspada

Penyelidikan Aparat Kepolisian

Kepolisian Resor Jeneponto saat ini telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk korban dan pihak-pihak yang mengetahui transaksi tersebut. Polisi juga tengah menelusuri aliran dana untuk memastikan ke mana uang tersebut digunakan.

Jika terbukti bersalah, oknum ASN Jeneponto tersebut terancam dijerat pasal penipuan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kelulusan instan dalam seleksi masuk kepolisian maupun instansi pemerintah lainnya, karena seluruh proses seleksi resmi dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan liar.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *