
Sumbawa Besar, 17 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran Perda dengan memusnahkan 843 botol minuman keras ilegal. Pemusnahan ini digelar secara terbuka di halaman Kantor Bupati Sumbawa, disaksikan langsung oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Bupati Sumbawa, H. Mohamad Ansori, didampingi oleh Kapolres, Dandim, Kejaksaan Negeri, dan tokoh masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup menekankan bahwa miras ilegal adalah musuh bersama yang harus diberantas secara konsisten.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek dan jenis minuman keras yang diperoleh dari operasi penertiban selama enam bulan terakhir. Operasi ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor antara Satpol PP, TNI, Polri, serta dukungan masyarakat.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh pimpinan daerah, dengan cara menuangkan botol-botol minuman ke dalam tong besar berisi air dan deterjen, sebelum kemudian dihancurkan dan dibuang sesuai prosedur lingkungan.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu tindakan kriminal, perkelahian, kecelakaan, hingga kerusuhan sosial di berbagai titik wilayah.

Ia menyebutkan bahwa sebagian besar barang bukti tersebut ditemukan di warung-warung pinggir jalan, rumah warga, serta tempat hiburan tidak berizin yang melanggar ketentuan daerah.
lihat juga : Pencairan Pinjaman IMF ke Pakistan Dampak Politik dan Ekonomi
Wabup Ansori menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moral, kesehatan, dan masa depan generasi muda Sumbawa yang harus dilindungi dari dampak buruk miras.
“Kami tidak segan mengambil tindakan tegas. Ini adalah bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat, agar hidup lebih tertib, aman, dan sejahtera,” ujarnya dalam pidato singkat.
Wabup juga menyoroti peran masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan, serta mengajak seluruh elemen untuk bersinergi dalam menjaga ketertiban umum.
Selama tahun 2025, tercatat ada 37 laporan masyarakat terkait peredaran miras, yang semuanya ditindaklanjuti dengan penelusuran dan razia mendadak.
Tokoh agama dan pemuda juga turut memberikan apresiasi atas langkah ini, menyebutnya sebagai contoh nyata dari pelaksanaan nilai-nilai keadilan sosial.
Mereka berharap pemerintah tidak hanya menghentikan peredaran miras, tetapi juga memberikan solusi ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari usaha ilegal tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri menyampaikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap pelanggaran Perda, termasuk memberi efek jera bagi pelaku.
Kapolres Sumbawa menambahkan bahwa edukasi kepada generasi muda sangat penting sebagai langkah pencegahan jangka panjang dalam memutus rantai konsumsi alkohol ilegal.
Pemusnahan kali ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Bhakti Praja ke-74, sekaligus menjadi simbol konsolidasi kekuatan hukum daerah.
Kegiatan ini turut diramaikan dengan aksi budaya dan orasi publik dari siswa SMA yang menyerukan kampanye “Sumbawa Tanpa Miras”, yang mendapat sambutan antusias.
Pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan menambah personel di lapangan, khususnya menjelang akhir tahun dan libur panjang.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi distributor dan penjual ilegal bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang merusak tatanan sosial.
Pemerintah Daerah Sumbawa menegaskan bahwa penegakan Perda tentang larangan miras akan terus dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh.




